Seorang Kakek Terancam Hukuman Mati Lantaran Diduga Bunuh Bayi

- 9 Juni 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi korban pembunuhan
Ilustrasi korban pembunuhan /Koreaboo.com
 
MEDIA PAKUAN-Seorang kakek di Kecamatan Pasie Raya, di Provinsi Aceh terancam hukuman mati lantaran diduga membunuh seorang bayi.
 
Bayi yang baru berusia 36 hari tersebut adalah cucu tirinya.
 
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan saat ini kasus pembunuhan berencana ini sudah dilimpahkan  ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
“Pelimpahan kasus itu sendiri dilakukan pada tanggal 4 Juni 2021 setelah berkas tahap II lengkap langsung diserahkan perkara dan juga pelaku kepada pihak kejaksaan,” katanya pada Rabu, 9 Juni 2021.
AKP Miftahuda Dizha menambahkan, jika pelaku sendiri disangkakan pasal 338 KUHP juncto 240 KUHP dengan hukuman 18 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
 
Sebelumnya, dikutip dari antaranews.com S warga desa Pucok Alue, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara diamankan pihak kepolisian setempat setelah dilaporkan terkait dugaan pembunuhan terhadap bayi MA yang masih berusia 36 hari.***

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x