MEDIA PAKUAN - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta akan disalurkan kembali pada Juni 2021.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji ini merupakan program yang sangat dinanti-nanti oleh para pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu para buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Juventus Gagal Masuk Liga Champions, Cristiano Ronaldo Tak jadi Pemain Terbaik
Akan tetapi sampai saat ini Kemnaker tengah menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Maka ketahuilah persyaratan umumnya sebagai berikut ini:
1. Pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta per bulan, dibuktikan dengan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin;
2. Berkewarganegaraan Indonesia, dibuktikan dengan e-KTP;
3. Terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek dan terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Memiliki rekening aktif;
5. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN/BUMD, serta tidak menerima Kartu Prakerja.
Seperti yang diketahui sebelumnya, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya disalurkan kepada pekerja yang belum pernah dapat di 2020 lalu.
Baca Juga: Berantas Peredaran Miras hingga ke Akar, Polres Sukabumi Kota Razia Puluhan Botol di Rumah Warga
Untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, berikut inilah caranya:
- Pertama, kunjungi laman https://kemnaker.go.id.
- Kemudian, daftar akun di pojok kanan atas.
- Berikutnya, masukan ID dan password untuk login.
- Lalu, isi formulir secara lengkap.
- Setelah itu akan muncul pemberitahuan apakah anda berhak menerima bantuan atau tidak.***