BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juni 2021? Simak Cara Mengetahui Penerima BSU Subsidi Gaji

- 3 Juni 2021, 10:40 WIB
Apakah Benar BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juni 2021? Simak Cara Mengetahui Penerima BSU Subsidi Gaji via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Apakah Benar BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juni 2021? Simak Cara Mengetahui Penerima BSU Subsidi Gaji via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /Pixabay/sallyjermain

MEDIA PAKUAN - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau sering juga disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair pada 2021 ini.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja atau karyawan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Awansyah, menyampaikan BSU BLT BPJS akan cair setelah lebaran.

Baca Juga: Tuai Kritik Pedas! Netizen Serang Sinetron Suara Hati Istri, Ernest Prakarasa: Ini Keterlaluan

Maka dari itu, para pekerja bisa cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penyaluran BSU Subsidi Gaji ini diperkirakan akan cari para bulan Juni hingga Juli 2021, tergantung kesiapan Kemnaker.

Saat ini Kemnaker tengah menunggu persetujuan untuk anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk kembali menyalurkan BSU.

Baca Juga: Tuai Kritikan Sinetron 'Suara Hati Istri ' Mempertontonkan Pedofilia, KPI dan Zaskia Adya Mecca Berat Hati

Selain Kemenkeu, Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BP Jamsostek, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).

Para pekerja yang ingin mendapatkan BSU Subsidi Gaji penuhi terlebih dahulu persyaratan umumnya sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: MRT Jakarta Buka Lowongan Kerja Juni 2021: Buruan Sebelum Penuh! 3 Formasi Masih Kosong

Ketahuilah juga ciri-ciri rekening bermasalah sebagai berikut ini:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

6. Rekening yang tidak sesuai namanya

7. Rekening pinjaman

8. Tidak memiliki sistem keliling nasional.

Itulah beberapa keterangan terbaru dari seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta 2021.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah