MEDIA PAKUAN - Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi telah menjatuhkan vonis terhadap 14 orang tersangka kasus penyeludupan narkoba jenis sabu di wilayah Sukabumi.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak dalam persidangan yang digelar dari pagi hingga malam hari, Selasa 6 April 2021.
Diketahui kasus narkoba yang melibatkan empat orang Warga Negara Asing (WNA) ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di wilayah hukum Sukabumi.
Dalam kasus narkoba ini aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 359,37 kilogram dari penggerebekan disebuah perumahan di wilayah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Uni Eropa Jatuhkan Sanksi Terberat, Rusia Peringati Perang Saudara
Baca Juga: Gunung Sinabung Lontarkan Abu Vulkanik 1.000 Meter, Warga Diminta Waspada
Dari ke 14 orang terdakwa, satu diantaranya yang merupakan seorang perempuan dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara 13 orang terdakwa lainnya dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkotika.
Dari hasil pengungkapan kepolisian dan fakta-fakta di persidangan, kasus narkotika jenis sabu tersebut merupakan kejahatan tindak pidana narkotika jaringan internasional.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan, empat orang terdakwa yang merupakan WNA mendapatkan pembelaan dari kedutaannya masing-masing.