Negara Rugi hingga Rp1,6 Miliar, Dinkes Banten Diduga Korupsi Masker

- 28 Mei 2021, 09:20 WIB
Tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten.
Tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten. /Sofyan Hadi/SerangNews.com/

MEDIA PAKUAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan masker KN-95.

Dugaan korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,6 Miliar dari total anggaran sebesar Rp3,3 miliar.

Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Banten saat ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Cara Buat SKU agar Bisa dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Awal Juni 2021, Bawa 4 Dokumen Ini

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, tersangka melakukan kesepakatan dengan merubah harga menjadi lebih besar.

"Modusnya mereka bersepakat, pertama ada perubahan dari RAB yang sebelumnya tidak seharga itu, tapi atas permohonan pihak penyedia barang maka dirubah RAB itu, sehingaga kemudian ada kemahalan harga yang menurut kami signifikan,” kata Asep dikutip dari Semarang News.

Sealin itu, Dirinya mengatakan pihak penyedia barang melakukan pemalsuan dokumen atas penyediaan masker yang diperuntukan untuk tenaga medis yang menangani wabah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Freeport Indonesia Akhir Mei 2021: Minimal Lulusan D4 untuk 1 Orang Saja

“Kedau kami melihat penyedia barang melakukan semacam tanda kutip menyubkan pihak lain. Temuan kami di lapangan juga ada pemalsuan dokumen sehingga kami meyakini ini tindak pidana korupsi,” kata Asep.

Sementara itu, tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Banten adalah LS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan WF dan AS selaku pihak swasta atau penyedia.

"Hasil temuan penyidik setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan komprehensif, mendengar keterangan saksi-saksi dan alat lain, tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian uang negara sebesar lebih dari Rp1,6 milar dari nilai proyek Rp3,3 miliar," ucapnya.

Ia mengatakan perihal apakah nantiny akan ada tersangka baru akan dilihat dari perkembangan hasil penyidikan.

Baca Juga: RATUSAN OBAT KERAS! Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita Obat Terlarang dari Anggota Berandalan Bermotor

"Kami tidak mau berandai-andai. Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Tentu pegangan kami adalah yuridis normatif, dan tentu berdasarkan alat-alat bukti yang kami dapatkan selama proses penyelidikan itu berlangsung," jelasnya.

Asep menegaskan pihaknya juga tengah meminta meminta keterangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti terkait kasus ini.

"Iya betul, sedang dilakukan pemeriksaan oleh teman-teman penyidik, kemudian nanti akan disimpulkan, kemdian akan kami dalami lagi. Sekaligus nanti untuk melengkapi alat-alat bukti," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: semarangkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x