Pendaftaran Tamtama PK TNI AU Gelombang III Tengan Dibuka, Cek rekrutmen-tni.mil.id ini Persyaratannya

- 26 Mei 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi/ TNI AU buka pendaftaran Tamtama PK gelombang III
Ilustrasi/ TNI AU buka pendaftaran Tamtama PK gelombang III /PIXABAY

 

MEDIA PAKUAN - TNI Angkatan Udara ( AU ) telah membuka pendaftaran seleksi Tamtama PK gelombang III.

Namun untuk bisa mengikuti pendaftaran Tamtama PK TNI AU tentunya ada syarat yang harus dipenuhi oleh peserta.

Persyaratan Tamtama PK TNI AU ini meliputi persyaratan Administrasi yang mencakup Umum, khusus dan tambahan yang harus terpenuhi.

Apabila persyaratan tersebut sudah terpenuhi, peserta bisa langsung daftar dengan cara memasuki link resmi pendaftaran secara online di rekrutmen-tni.mil.id.

Baca Juga: BLT UMKM Cair NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Jangan Panik Segera Cek Ini Penyebabnya

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu? Ternyata Inilah Penyebab Utamanya

Adapun untuk mengetahui persyaratan Tamtama PK TNI AU sebagai berikut:

1. Persyaratan Administrasi.

Persyaratan administrasi calon Tamtama PK TNI AU
gelombang III TA 2021 sesuai dengan aturan dan kriteria yang telah ditetapkan,

baik secara umum untuk menjadi prajurit TNI maupun persyaratan khusus/lain menjadi prajurit
Tamtama PK TNI AU, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Persyaratan Umum.

Baca Juga: Arab Saudi Tetapkan Syarat Bagi Jamaah Haji, Wajib Swab PCR?

Baca Juga: Ingin Tahu 7 Smartphone Samsung Terbaru yang Berkualitas dan Baterai Tahan Lama Cek Ini Spesifikasinya

1) Warga Negara Indonesia.

2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3) Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.

4) Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

5) Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6) Sehat jasmani dan rohani.

7) Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

b. Persyaratan Khusus

1) Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTP/sederajat, dengan syarat
melengkapi ijazah SD, SLTP, SLTA (bagi lulusan SLTA),

SKHUN dan raport pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan
Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten
administrasi yang bersangkutan

apabila sekolah yang mengeluarkan
ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup).

2) Tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku.

3) Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermaterai).

c. Tambahan.

1) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2) Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.

3) Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir
(biaya pendidikan, gaji, tunkin).

4) Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).

5) Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang
bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan
bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.

6) Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai).

7) Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah
meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili.

8) Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: rekrutmen-tni.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x