"Hal ini yang paling penting, penegakkan hukum yang melibatkan TNI dan Polri dalam melakukan operasi penegakkan hukum itu suka melanggar HAM, maka tetap akan terjadi juga (pelanggaran, red)," terangnya.
Baca Juga: Terkesan Lemah Lembut,TKW Cantik Indonesia Mau Dinikahi Warga Arab, Beberkan Malam Pertamanya
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan pemerintah agar pada saat OPM ditetapkan sebagai kelompok teroris maka ada kerja besar yang harus dilakukan institusi keamanan.
Penanganan tidak hanya terbatas pada institusi TNI dan Polri saja, sebab pemberantasan terorisme di Indonesia berbasis tindak pidana.
"Menurut saya, penetepan OPM sebagai kelompok teroris juga harus dilakukan dengan kerja-kerja pencegahan dikedepankan oleh pemerintah," katanya.
Jangan cuma menurunkan Densus 88, sambung Arsul Sani, tapi ada pekerjaan lain yang nomenklaturnya disebut sebagai kesiapsiagaan nasional yang terdiri dari kontra radikalisasi dan deradikalisasi.
"Saya berharap pemerintah juga melakukan kerja-kerja kontra radikalisasi dan deradikalisasi untuk masyarakat Papua agar tidak bergabung dengan OPM itu. Kerja dimaksud adalah percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan," pungkasnya.***
Sumber laman DPR RI