Tak Seperti Tahun Lalu! Kemenag Umumkan Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan Berjamaah di Lapangan atau Masjid

- 9 Mei 2021, 08:30 WIB
Ilustarasi Sholat Ied Tahun Ini Boleh Dilaksanakan Berjamaah di Lapangan atau Masjid, Simak!
Ilustarasi Sholat Ied Tahun Ini Boleh Dilaksanakan Berjamaah di Lapangan atau Masjid, Simak! /Pemprov Sulsel

MEDIA PAKUAN - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengumumkan terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Hal ini sangat menggembirakan bagi umat Islam bahwasannya pelaksanaan Shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah baik di lapangan terbuka atau di Masjid-masjid.

Kendati demikian, Kemenag mengeluarkan sejumlah aturan-aturan yang harus dipatuhi ketika melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah.

Baca Juga: Iniliah 11 Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Fitri

Aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Shalat Idul Fitri di luar ruangan seperti di Lapangan atau Masjid tidak akan dilarang seperti tahun lalu.

Tentunya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar aktivitas ini bisa terselenggara dengan baik dan aman.

Baca Juga: Dinikahi dan Jadi Istri Simpanan Pengusaha Arab Saudi? TKW Indonesia Beberkan Semuanya

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri,"

"Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dikutip dari PMJNews, Minggu, 9 Mei 2021.

 Adapun aturan-aturan yang ditentukan secara garis besarnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Gulingkan Southampton 2-0, Liverpool Siap Jaya Kembali di Liga Inggris

1. Shalat Idul Fitri boleh diselenggarakan di masjid atau lapangan yang sudah dinyatakan aman dari Covid-19.

2. Daerah tempat penyelenggaraan harus zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Panitia harus melakukan koordinasi dengan tim Satgas Covid-19 setempat sebelum menggelar Shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid.

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini Minggu 9 Mei 2021: Shio Kelinci Tangani Masalah Secepat Mungkin

Perlunya koordinasi dengan pihak Satgas Covid-19 agar mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Meski telah diizinkan, ada juga daerah yang dilarang untuk menyelenggarakan ibadah Shalat Idul Fitri yaitu bagi wilayah yang masih masuk kategori zona merah atau oranye penyebaran Covid-19.

Untuk daerah zona merah dan oranye, Shalat Idul Fitri wajib dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah