Rakyat Dibuat Berang! Kemendagri Keluarkan Larangan Bukber dan Halal Bihalal Idul Fitri 2021

- 5 Mei 2021, 11:03 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Kemendagri
MEDIA PAKUAN - Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat edaran (SE) terkait larangan kegiatan Buka Bersama (Bukber) dan halal bihalal pada Idul Fitri 1442 H/2021.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito karnavian tersebut, menyebutkan larangan Bukber dan halal bihalal dilakukan demi mencegah penularan covid-19 yang masih melanda negeri.
 
Baca Juga: Tsunami Covid-19! Tak hanya Manusia, Delapan Singa di India Ikut Terpapar Virus Corona

SE ini dikeluarkan berdasarkan terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 pada perayaan Idul Fitri tahun lalu serta pasca libur natal dan tahun baru 2021.

Dalam SE tersebut Kemendagri meminta Gubernur, bupati atau walikota di seluruh Indonesia untuk melarang dua hal.

Pertama larangan kegiatan buka bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H/2021.
 
Baca Juga: Heboh Dimedia Sosial, Puluhan Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Termasuk Novel Baswedan

Kedua, menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan Open house/halal bihalal dalam rangka Idul Fitri 1442 H/2021.

Surat edaran ini dikeluarkan oleh Kemendagri pada Selasa, 4 Mei 2021 kemarin.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x