"Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dikutip dari PMJNews, Minggu, 9 Mei 2021.
Adapun aturan-aturan yang ditentukan secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Gulingkan Southampton 2-0, Liverpool Siap Jaya Kembali di Liga Inggris
1. Shalat Idul Fitri boleh diselenggarakan di masjid atau lapangan yang sudah dinyatakan aman dari Covid-19.
2. Daerah tempat penyelenggaraan harus zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
3. Panitia harus melakukan koordinasi dengan tim Satgas Covid-19 setempat sebelum menggelar Shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid.
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini Minggu 9 Mei 2021: Shio Kelinci Tangani Masalah Secepat Mungkin
Perlunya koordinasi dengan pihak Satgas Covid-19 agar mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Meski telah diizinkan, ada juga daerah yang dilarang untuk menyelenggarakan ibadah Shalat Idul Fitri yaitu bagi wilayah yang masih masuk kategori zona merah atau oranye penyebaran Covid-19.
Untuk daerah zona merah dan oranye, Shalat Idul Fitri wajib dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.***
Editor: Adi Ramadhan
Sumber: PMJ News