Diperketat Aturan Perjalanan Jauh Jelang Mudik Lebaran 2021, Wiku : Kelonggaran Bagi Pemudik dengan Syarat ini

- 23 April 2021, 09:48 WIB
Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mulai berlaku 22 April 2021.. /ANTARA FOTO/Wahyudin
Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mulai berlaku 22 April 2021.. /ANTARA FOTO/Wahyudin /

MEDIA PAKUAN - Aturan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran tahun ini diperketat.

Aturan ini berlaku untuk perjalanan jauh baik penumpang pesawat terbang, kapal laut, kereta api,bus maupun penguna kendaraan pribadi.

Aturan perjalanan terbaru ini berlaku mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Sedangkan pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 tetap berlaku aturan lama.

Baca Juga: Kirim Roket 'Bekas' ke Luar Angkasa, NASA dan SpaceX Streaming di YouTube

Aturan ini diberitahukan melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan perjalanan terbaru ini dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021.

Melalui survei tersebut ditemukan bahwa masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Samudra Cinta Episode 653 pada Malam Ini

Baca Juga: Siap-siap! 7 Zodiak Ini Dapat Keberuntungan dalam Keuangan hingga Percintaan

Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dipublikasikan Satgas Covid-19, berikut aturan perjalanan di dalam negeri mulai 22 April 2021:

"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dalam siaran pers, Kamis,22 April 2021 .

Wiku Adisasmito menegaskan,khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

“Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,” pungkasnya.***

Sumber: Kabarmegapolitan

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x