Suntik Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan LBM NU Berikut Ini

- 15 April 2021, 06:15 WIB
ilustrasi suntikan Vaksin di bulan Ramadhan
ilustrasi suntikan Vaksin di bulan Ramadhan /Youtube.com/ DW News

MEDIA PAKUAN - Sebagai upaya dalam mempercepat penanganan penyebaran Covid-19 Pemerintah terus menjalankan program vaksinasi, termasuk di bulan Ramadhan.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah gencar melakukan vaksinasi Covid-19 untuk berbagai kalangan masyarakat diseluruh Indonesia.

Wabah pandemi Covid-19 di Indonesia tak kunjung usai, sehingga pemerintah bergegas melakukan penanganan agar penyebaran virus corona dapat segera tertangani.

Maka pada bulan ramadhan ini program vaksinasi Covid-19 terus dilakukan sebagai upaya dalam menekan penyebaran virus yang telah memporak porandakan sendi-sendi kehidupan.

Baca Juga: Ramalan 5 Shio Hari Ini Kamis 15 April 2021: Shio Kelinci Rentan Terhadap Stres

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 15 April 2021: ANTV, SCTV, dan INDOSIAR

Beredar informasi secara luas ditengah-tengah masyarakat bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 dapat membatalkan puasa.

Sebenarnya sejak awal Maret 2021 masalah ini sudah dibahas oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta.

Dari hasil pembahasan tersebut, LBM PWNU DKI Jakarta memutuskan bahwa suntik vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Dilansir dari situs NU Online, LBM PWNU DKI Jakarta berargumen, sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke rongga dalam yang disebut jauf.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Kamis 15 April 2021: Cancer Sulit Mencapai Kemakmuran

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Kamis 15 April 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANS TV, dan RCTI

Kemudian melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, hidung, kuping, alat kelamin, dubur.

Adapun vaksin Covid-19 dimasukkan ke dalam tubuh melalui suntikan pada lengan sebelah kiri bagian atas, tidak melalui anggota tubuh yang terbuka.

Begitu juga LBM Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang menguatkan keputusan suntik vaksin tidak membatalkan puasa dengan mengutip Kitab Minhajul Qawim.

Dalam kitab ini dijelaskan, puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap.

Baca Juga: Pulang Honeymoon Aurel Hermansyah Minta Doa Netizen, Inilah Keinginan Atta Halilintar

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Kamis 15 April 2021: Ramadan In The Kost

Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan.

Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka.

"Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim. Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, halaman 246.

Demikian penjelasan hukum vaksinasi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa, semoga dapat dipahami dengan baik terutama bagi yang akan melakukan vaksinasi.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ISLAM NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x