Adapun peniadaan mudik untuk sementara tersebut, diperuntukkan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, maupun negara.
Baca Juga: Malang Diguncang Gempa 6,7 Magnitudo, Getaran Terasa Sampai di Blitar
Hal ini dikecualikan bagi angkutan logistik dan pelaku perjalanan, dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Kemudian, sebagai persyaratan melakukan perjalanan bagi dua kelompok perjalanan tersebut wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM).***