Surat Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara Beredar Luas, Cek Faktanya Disini

- 5 April 2021, 09:57 WIB
 Masyarakat dihebohkan dengan edaran sebuah kertas surat tentang “KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA” (HOAX)/Instagram @kemensetneg.ri
Masyarakat dihebohkan dengan edaran sebuah kertas surat tentang “KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA” (HOAX)/Instagram @kemensetneg.ri /
 
MEDIA PAKUAN - Beredar di media sosial berita terkait Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
 
Keppres tersebut mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara dan ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2021.
 
Dalam Keppres tersebut, Dana Sertifikat Bank Indonesia (SBI) akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
 
Kedua, Menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya dan paling lambat pada 31 Maret 2021.
 
 
 
Namun, dikutip dari Instagram @kemensetneg.ri berita terkait Keppres tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
 
"Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks)," tulis akun tersebut.
 
Kemensetneg meminta masyarakat untuk selalu waspada dan menyikapi secara bijaksana berita tersebut.
 
"Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut," tulisnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Instagram @kemensetneg.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x