MEDIA PAKUAN - Beredar di media sosial berita terkait Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Keppres tersebut mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara dan ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2021.
Dalam Keppres tersebut, Dana Sertifikat Bank Indonesia (SBI) akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Kedua, Menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya dan paling lambat pada 31 Maret 2021.
Baca Juga: Penerima BLT UMKM 2021 Kembali Dibuka, Pelaku Usaha Mikro Sudah Bisa Daftar Ke Lembaga Pengusul
Namun, dikutip dari Instagram @kemensetneg.ri berita terkait Keppres tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
"Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks)," tulis akun tersebut.
Kemensetneg meminta masyarakat untuk selalu waspada dan menyikapi secara bijaksana berita tersebut.
"Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut," tulisnya.***