"Hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut," tandasnya.
Andi mengatakan Bareskrim Polri tidak melakukan pemblokiran terhadap 92 rekening FPI karena bukti aktivitas melawan hukumnya tidak cukup.
"Polri tidak melakukan pemblokiran karena belum menemukan predicate crime yang memadai," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Jokowi Masih Khawatir
Maka, sambung Andi, yang berwenangan untuk mengaktifkan kembali rekening itu adalah PPATK.
"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK, tegas Andi.
Masih dari rilis Humas Polri, Kepala PPATK Dian Ediana Rae tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait pemblokiran maupun pengaktifan kembali rekening-rekening FPI.
Ia juga menegaskan pihaknya sudah mengurangi untuk berbicara kepada publik tentang sejumlah rekening milik ormas FPI yang dibekukan lembaganya.
Dian menyebut pemblokiran rekening terhadap dugaan penyalahgunaan dana terkait dengan tindak pidana kejahatan lain itu hal yang sudah biasa.***