Menjawab Keresahan Masyarakat, Ma'ruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Tak Membatalkan Puasa Di Bulan Ramadhan

- 19 Maret 2021, 14:22 WIB
Warga lansia Jakarta suntik vaksinasi
Warga lansia Jakarta suntik vaksinasi /DKI Jakarta /

Kemudian Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang puasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Lebih lanjut, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut lantas mengajak masyarakat Indonesia untuk mengikuti vaksinasi virus corona.

Baca Juga: Menham Menyerahkan Langsung Pesawat CN235-220 MPA kepada AU Sinegal, Prabowo: PTDI Pelopor Asia Tenggara

Baca Juga: Peringatan Bandung Lautan Api akan Digelar 24 Maret 2021, Peserta Dibatasi 100 Orang Cegah Kerumunan Covid 19

Menurutnya, vaksinasi sebagai ikhtiar untuk menjaga diri dan orang lain dari wabah penyakit.

"Jaga diri dari wabah dalam agama itu wajib," kata Ma'ruf mengingatkan.

Dia juga memastikan vaksinasi Covid-19 aman bagi para orang-orang yang sudah lanjut usia sepertinya. "Semuanya baik-baik saja. Karena itu saya merasa vaksinasi ini tidak ada masalah untuk orang tua. Karena saya kan kelompok orang tua. Ternyata juga kita ini juga bisa digunakan," kata Ma'ruf.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah