Kemudian Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang puasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut lantas mengajak masyarakat Indonesia untuk mengikuti vaksinasi virus corona.
Menurutnya, vaksinasi sebagai ikhtiar untuk menjaga diri dan orang lain dari wabah penyakit.
"Jaga diri dari wabah dalam agama itu wajib," kata Ma'ruf mengingatkan.
Dia juga memastikan vaksinasi Covid-19 aman bagi para orang-orang yang sudah lanjut usia sepertinya. "Semuanya baik-baik saja. Karena itu saya merasa vaksinasi ini tidak ada masalah untuk orang tua. Karena saya kan kelompok orang tua. Ternyata juga kita ini juga bisa digunakan," kata Ma'ruf.***