Bolehkah Jual Beli Emas dalam Platform Digital, Bagaimana Menurut Fatwa MUI ini Penjelasanya

- 23 Oktober 2020, 10:21 WIB
Update harga emas Antam di Pegadaian hari ini Rabu 30 September*/Antara
Update harga emas Antam di Pegadaian hari ini Rabu 30 September*/Antara /

MEDIA PAKUAN - Emas menjadi salah satu primadona saat ini, pamor emas kian marak meski ditengah pandemik virus corona saat ini.

Hal ini memberikan berkah bagi penjual emas secara digital. Tengok saja Terlihat bisnis jual beli emas dalam platform KoinWorks semakin berkilau hingga saat ini.

Dengan maraknya jual beli emas lewat digital ini, tidak salahnya jika anda yang ingin berinvestasi disini mengetahui tentang hukum dan aturan menurut hukum Islam.

Baca Juga: Rincian Harga Emas Batangan Hari ini Jumat, 23 Oktober 2020 Terpantau Turun

MUI saat ini terlah memberikan surat edar mengenai Hukum Membeli Emas Digital, mau tahu seperti apa fatwanya, yu terus baca artkel ini.

MUI memutuskan hukum menabung emas masuk kategori mubah. Mubah berarti boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal jual-beli emas secara tidak tunai.

Baca Juga: Harga Terbaru Ikan Hias Predator Peacock Bass yang Lagi Booming

Pihak MUI memutuskan hukum menabung emas secara kredit dalam kategori mubah, alias diperbolehkan.
Namun, ada 3 syarat dan ketentuan cara investasi emas yang halal.

Investasi emas adalah yang paling dianjurkan dalam syariat Islam. Investasi emas tergolong stabil karena harganya selalu naik secara progresif dari tahun ke tahun.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x