Menjawab Keresahan Masyarakat, Ma'ruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Tak Membatalkan Puasa Di Bulan Ramadhan

- 19 Maret 2021, 14:22 WIB
Warga lansia Jakarta suntik vaksinasi
Warga lansia Jakarta suntik vaksinasi /DKI Jakarta /

MEDIA PAKUAN- Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini sudah mengeluarkan fatwa hukum menjalani vaksinasi Covid-19 di tengah ibadah puasa Ramadhan.

Fatwa tersebut diedarkan pada tanggal 16 Maret 2021, dengan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa ini dikeluarkan seiring maraknya kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat soal boleh atau tidaknya mengikuti vaksinasi Covid-19 saat bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Pembuat Video Porno di Salah Satu Hotel di Bogor Diciduk Polda Jabar

"Bahwa saya pernah katakan bahwa fatwa MUI sudah keluar. Vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa," kata Ma'ruf.

Hal ini ia katakan usai menerima suntikan vaksin dosis kedua di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.dalam keterangan pers dalam akun Youtube Setwapres.

Ma'ruf pun menjelaskan, suntik vaksin tidak membatalkan puasa karena cairan yang masuk tidak berasal dari lubang-lubang utama pada bagian tubuh manusia. Cairan vaksin dimasukkan ke tubuh melalui injeksi intramuskular.

Baca Juga: Viral Video Percakapan KKB Kelaparan, Empat Penyuplai Makanan KKB Diamankan

"Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau dari lubang lain. Karena vaksin disuntik, itu tidak membatalkan puasa," jelas dia.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x