Dengan konstitusi tersebut kepemerintahan yang saat ini dipimpinnya akan tegak lurus berjalan sesuai yang diamanatkan.
"Apalagi yang harus saya sampaikan. Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," seperti dikutip dari rilis Sekretariat Kabinet pada Selasa, 16 Maret 2021.
Baca Juga: Jangan Kaget, Ini Informasi Terkini dari Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta di 2021
Seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, sambung Jokowi, telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode, yang tentunya harus dipatuhi bersama.
Dalam keterangan persnya tersebut, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tandasnya.
Menurutnya, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang tengah melanda, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru.
Dan seluruh elemen bangsa bersama-sama bahu membahu untun membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan pembangunan demi kemajuan baru.
"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus melakukan penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung," pungkasnya.***