Eks Ketua FPI Habib Riziek Shihab Terancam 10 Tahun Penjara Fadli Zon: Syarat Muatan Politik, Bebaskan!

- 12 Maret 2021, 14:22 WIB
Fadli Zon dukung niatan Jokowi Revisi UU ITE
Fadli Zon dukung niatan Jokowi Revisi UU ITE /Tangkap Layar Akun YouTube Fadli Zon Official/

Seperti yangdiwartakan Seputartangsel.com, Fadli Zon meyebutkan sebenarnya banyak sekali yang melanggar prokes Covid 19 dan melakukan kerumunan yang dilakukan oleh berbagai pihak namun tidak ditindak sebagaimana mestinya.

"Sdh banyak contoh kerumunan tp hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional," tuturnya.

"Legacy apa yg akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Giring 16 Orang Bugil di Rawa Pandeglang Banten, Dugaan Mengikuti Aliran Sesat Hakekok

Seperti yang sudah diberikan MediaPakuan.com dalam kasus kerumunan Rizieq Shihab akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif.

Dimana poin-poinnya adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Selain itu, Habib Rizieq juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama tetapi dalam acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor dalam waktu yang hampir bersamaan.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah