Polisi Ciduk Terduga Pelaku Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Rp500.000

- 9 Maret 2021, 17:01 WIB
Polisi bongkar prostitusi online anak di bawah umur, pelakunya pasang tarif 5-10 Juta Rupiah.
Polisi bongkar prostitusi online anak di bawah umur, pelakunya pasang tarif 5-10 Juta Rupiah. / Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

"Nantinya, dia juga mendapatkan upah sekitar Rp50.000 per tamu yang melakukan perbuatan asusila tersebut,” sambungnya.

Kini atas aksinya dirinya terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHP, sebagai mata pencahariannya menyediakan perbuatan cabul.“Hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah