"Nantinya, dia juga mendapatkan upah sekitar Rp50.000 per tamu yang melakukan perbuatan asusila tersebut,” sambungnya.
Kini atas aksinya dirinya terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHP, sebagai mata pencahariannya menyediakan perbuatan cabul.“Hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya.***