Berdasarkan pasal tersebut terdakwa Kades AKR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Sebagaimana Pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun," ujarnya kembali.
Baca Juga: Viral Video Almarhum Ventje Rumangkang: Jawab Tuduhan SBY Bukan Pendiri Demokrat
Di sisi lain, merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.
Namun berdasarkan hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Selanjutnya dalam hal itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.***