Gubernur Sulawesi Selatan Terjaring OTT, Uang Satu Koper Diamankan KPK

- 27 Februari 2021, 09:40 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Dok / Kpk.go.id

MEDIA PAKUAN-Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi, Sabtu dini hari, 27 Februari 2021.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Nurdin Abdullah diamankan oleh KPK di rumah jabatan (rujab) gubernur di Jalan Sudirman, Makassar.

Selain Nurdin Abdullah, lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tindak pindana korupsi juga turut digiring ke kantor KPK, Jakarta.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Cek sscn.bkn.go.id dan Ketahui Cara Membuat Akun Pendaftaran

OTT yang dilakukan KPK terhadap Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak satu koper.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan.

Ali Fikri mengatakan, komisi pemberantasan korupsi sejak Jumat malam, 26 Februari 2021 melaksanakan OTT di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari operasi yang dilakukan tersebut KPK berhasil menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah serta mengamankan barang bukti tindak pidana korupsi.

"Benar KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," katanya seperti dikutip dari Anataranews.com.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x