Hore! Bantuan Operasional Sekolah 2021 Naik, Mendikbud: Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Kebutuhan

- 25 Februari 2021, 20:25 WIB
Dana BOS Ilustrasi
Dana BOS Ilustrasi /

 

MEDIA PAKUAN - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2021 ini ada kenaikkan.

Namun, nilai satuan biaya operasional sekolah (BOS) juga berbeda setiap daerah, besarannya dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kota/kabupaten.

"Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia," kata Nadiem Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK fisik 2021 secara daring, dikutip Media Pakuan dari Antaranews, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: CERAI MARAK! Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmawati, Ayo Cegah Pernikahan Dini yang Masih Masif

Adapun rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun untuk jenjang sekolah dasar (SD) rata-rata ada kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya terendah senilai Rp 900 ribu hingga tertinggi Rp 1,96 juta. 

Sekolah menengah pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya terendah senilai Rp 1,1 juta hingga tertinggi senilai Rp 2,48 juta. 

Kemudian untuk sekolah menengah atas (SMA), rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya terendah senilai Rp 1,5 juta hingga tertinggi senilai Rp 3,47 juta. 

Sekolah menengah kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya terendah senilai Rp 1,6 juta hingga tertinggi senilai Rp 3,72 juta. 

Baca Juga: Berminat Pasang Panel Surya? Coba Gunakan Aplikasi e-Smart PLTS, Ini Kemudahan Yang Didapatkan

Sementara itu, sekolah luar biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya terendah senilai Rp 3,5 juta hingga tertinggi senilai Rp 7,94 juta.

Selain itu menurut Nadiem, penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk menyiapkan pembelajaran tatap muka. 

"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung asesmen nasional," kata Nadiem Makarim menjelaskan.

Terkait pengelolaan dana BOS, Mendikbud menerbitkan peraturan Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.

Baca Juga: Cek KIS di dtks.kemensos.go.id dan Dapatkan Bansos BST yang Cair Hingga April 2021

Pengelolaan dana BOS reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi. Termasuk juga untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).

Selanjutnya, mengenai pelaporan penggunaan dana BOS tersebut dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Nadiem Makarim memastikan tidak ada sekolah yang dirugikan dengan mekanisme baru besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021 ini.

Baca Juga: POLISI DIVAKSIN! Cegah Penyebaran Covid-19, Perwira dan Bintara Polres Sukabumi Kota Lakukan Vaksinasi

“Sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 anak diberikan afirmasi khusus yakni alokasi dana BOS setara dengan 60 peserta didik,” ujar Nadiem.***

 

 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah