CERAI MARAK! Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmawati, Ayo Cegah Pernikahan Dini yang Masih Masif

- 25 Februari 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi perceraian. Bagaimana hukumnya jika istri minta cerai?
Ilustrasi perceraian. Bagaimana hukumnya jika istri minta cerai? /Pixabay/geralt//Pixabay/geralt

MEDIA PAKUAN- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengajak masyarakat untuk bersinergi melakukan sosialisasi cegah perkawinan dini.

Apalagi pernikahan dini terkesan masif. Sehingga diperlukan adanya upaya  intervensi pencegahan perkawinan anak.

Diantaranya melalui pendekatan budaya dan keagamaan.

Seperti yang terjadi di Kabupeten Mojokerto cukup memprihatinkan, akibat dari penikahan dini. Kasus pernikahan dini menjadi salah satu pemicu banyaknya perceraian pasangan muda.

Sehingga menghasilkan 1.201 janda muda dalam setahun.

Baca Juga: Berminat Pasang Panel Surya? Coba Gunakan Aplikasi e-Smart PLTS, Ini Kemudahan Yang Didapatkan

Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Mojokerto Supardi dalam kurun waktu Januari-Agustus 2019 terdapat 90 pernikahan anak di bawah umur. Yaitu di bawah 16 tahun untuk perempuan dan di bawah 18 tahun untuk pria.

Sementara sepanjang 2018, jumlah pernikahan anak di bawah umur mencapai 117 kasus.

Ironisnya, sebagian besar pernikahan dini terjadi karena hamil di luar nikah. Sementara pemicu lainnya karena kekhawatiran para orang tua terhadap anak-anak mereka melanggar norma agama maupun kesusilaan.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah