Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa laporkan dengan cara berikut:
1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Cair ke Ratusan Ribu Pekerja di Termin 1 dan 2
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
Baca Juga: Penipuan Seret Nama Wakil Walkot Bandung dan Istri, Begini Tanggapan Yana Mulyana
Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,