Baca Juga: Arus Lalu Lintas di Pusat Kota Sukabumi Dialihkan, Ini Penyebabnya
Ukuruan maksimalnya sama seperti swafoto yakni 200 kb dan juga berekstensi JPEG/JPG.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP terlebih dahulu discan dengan jelas dan detail, tidak boleh burik, format masih seperti biasa JPEG dengan ukuran maksimal 200 kb.
Baca Juga: 3 Link Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp2,4 Juta Februari 2021, SEGERA!
Nah, jika kalian belum memiliki KTP, maka buat dulu Surat Keterangan Perekaman dari Dukcapil.
3. Ijazah dan Transkrip Nilai
Ijazah asli nantinya discan dan dibuat format PDF berukuran maksimal 700 kb.
Baca Juga: ANCAM GELOMBANG TINGGI :BMKG Himbau Warga Pesisir Pantai Siaga Air Laut, Ini Penjelasan Siklus Cuaca
Tidak lupa Transkrip Nilai juga harus discan dan dibuat format PDF berukuran maksimal 500 kb.