4. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung.
5. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat email, nomor telepon, dan password.
Baca Juga: Kasus Pembully-an Artis Korea Disebut Pengalihan Isu, Ada Apa dengan Politik Korea?
6. Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah
7. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang Anda daftarkan
8. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS
Baca Juga: Kabar Baik! Ini Lima Provinsi dengan Pasien Sembuh dari Covid-19 Tertinggi di Tanah Air
9. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login
10. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi
11. Setelah berhasil, kunjungi profil kamu