Kebijakan Privasi Baru WhatsApp Makin Meresahkan, Kominfo Desak Klarifikasi

- 22 Februari 2021, 15:24 WIB
Kominfo Desak WhatsApp Berikan Klarifikasi Terkait Kebijakan Privasi Baru
Kominfo Desak WhatsApp Berikan Klarifikasi Terkait Kebijakan Privasi Baru /
MEDIA PAKUAN - Kebijakan privasi baru WhatsApp dan Facebook kini makin meresahkan masyarakat Indonesia. 
 
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate pun tak tinggal diam, dirinya telah meminta klarifikasi kepada perwakilan WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region.
 
Baca Juga: Tetap Waspada! Wilayah Jabodetabek Diprediksi Menghadapi Puncak Cuaca Buruk Pekan Ini

Menkominfo meminta WhatsApp dan Facebook menjawab dan memberikan penjelasan mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang.

Terutama mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

Menkominfo juga mendorong WhatsApp atau Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.
 
Baca Juga: Hubungan SBY dan Megawati Tak Pernah Baik, antan Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu Bongkar Semuanya

Perubahan kebijakan privasi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) perlu disertai dengan penjelasan dan mematuhi ketentuan perundangan di Indonesia.

Kementerian Kominfo meminta agar seluruh PSE mematuhi seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku terkait kegiatan di ruang digital, terutama ketentuan mengenai hak-hak pengguna.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengaku telah menerima informasi perubahannya dari WhatsApp terkait perubahan privasi yang dilakukan perusahaan PSE itu.
 
Baca Juga: Kasus Pembully-an Artis Korea Disebut Pengalihan Isu, Ada Apa dengan Politik Korea?

Dedy Permadi mengatakan, pemenuhan hak pengguna harus dilakukan dengan memberikan penjelasan atas perubahan yang terjadi.

"Kominfo telah menerima pemberitahuan dari WhatsApp, termasuk mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna WhatsApp Business," katanya seperti dikutip dari situs Kominfo, Senin 22 Februari 2021.

Ia menyebut Kominfo menekankan WhatsApp untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut.

Serta melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik, khususnya para pengguna WhatsApp si Indonesia.
 
Baca Juga: Jelang Vaksinasi, Ini 6 Makanan dan Aktivitas yang Perlu Kamu Hindari Agar Vaksin Berdampak Maksimal

Kementerian Kominfo juga mendorong WhatsApp dan Facebook agar meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia.

"Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, dimana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi," tegasnya.

Dedy mengungkapkan pemerintah memberikan perhatian terhadap pelindungan data pribadi warga negara. Hal itu ditunjukkan dengan upaya penyelesaian   RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan. Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin," pungkasnya.*** (Samsun Ramlie) 

Editor: Siti Andini

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x