Mensesneg : Kesalahan Penulisan Tidak Berpengaruh terhadap Implementasi UU Cipta Kerja

- 4 November 2020, 09:14 WIB
Mensesneg Pratikno.
Mensesneg Pratikno. /

MEDIA PAKUAN-Menteri Sekretaris Negara, Pratikno tidak menampik adanya kesalahan teknis dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun, dia memastikan kesalahan teknis penulisan tersebut tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ujar Pratikno di Jakarta, Selasa 3 November 2020 disadur dari PRFMNews.com dari ANTARA.

Kekeliruan teknis itu kata dia menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kualitas terhadap RUU, sehingga kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi.

Baca Juga: Begini Tanggapan Polri Tentang Kabar Kepulangan Habib Rizieq

Pratikno pun mengakui setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, kementeriannya masih mendapatkan sejumlah kesalahan dan telah berusaha memperbaikinya.

"Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan 'review' dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," paparnya.

Undang-undang (UU) Cipta Kerja sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo hari ini, Senin 2 November 2020. Artinya UU yang diberi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini resmi untuk dijalankan.

Baca Juga: Penembakan Anggota Polri, Polrestabes Medan Buru Lima Tersangka

Namun dari total halaman undang-undang yang berjumlah 1.187 halaman tersebut masih banyak dikritik banyak pihak. Bukan hanya karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, tapi juga kesalahan-kesalahan teknis dari penulisan isi undang-undang.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x