BLT Dana Desa Rp300 Ribu Februari 2021: Ingin Panen Setiap Bulan? Ini 3 Kriteria Ampuhnya

- 14 Februari 2021, 08:24 WIB
BLT Dana Desa Rp300 Ribu Februari 2021: Ingin Panen Setiap Bulan? Ini 3 Kriteria Ampuhnya
BLT Dana Desa Rp300 Ribu Februari 2021: Ingin Panen Setiap Bulan? Ini 3 Kriteria Ampuhnya /InSulteng Pikiran Rakyat

BLT Dana Desa ini akan dicairkan setiap bulannya kepada penerima yang berhak dan sudah memenuhi kriteria.

Simak berikut inilah kriteria penerima BLT Dana Desa:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Februari 2021: Konfirmasi ke [email protected] Jika Ingin Cepat Dapat

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Pra Kerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Penyaluran BLT Dana Desa itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Baca Juga: Diperkirakan akan Diguyur Hujan Petir, Masyarakat Kota Sukabumi Dihimbau Waspada

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah