Jangan Menyerah Dulu! Ingin Daftar BLT UMKM 2021 Tidak Punya SKU dan IUMK, Begini Cara Buatnya

- 9 Februari 2021, 18:10 WIB
Ilustarasi Cara Cek BLT UMKM.
Ilustarasi Cara Cek BLT UMKM. /PIxabay/fancycrave1
MEDIA PAKUAN - Untuk mendapatkan  Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021, kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
 
Salah satunya adalah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
 
Jika kamu tidak memilikinya ada cara mudah untuk membuat SKU dan IUMK.
 
 
Terdapat dua cara untuk membuat SKU
yakni secara konvensional atau bisa juga secara daring.
 
Jika memilih cara konvensional, kamu harus mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
 
Kemudian, kamu harus mendatangi keluraha tempat mendirikan usaha dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW.
 
Selanjutnya, kamu harus menyerahkannya kepada kelurahan untuk diajukan kepada kecamatan untuk pembuatan SKU.
 
 
Jika sudah selesai kamu bisa mengunjungi Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
 
Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil).
 
Nantinya, pegawai akan Disperindag akan memanggil kamu untuk membuat IUMK.
 
Adapun persyaratan untuk membuat SKU ini kamu tinggal datang ke Disperindag dengan membawa kelengkapan surat sebagai berikut:
 
 
1. Surat Pengantar RT/RW
 
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4. Surat Pernyataan/Permohonan
 
Nantinya kades atau camat yang berwenang akan memberikan SKU yang bisa digunakan untuk mendaftar BLT UMKM.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah