7. Tidak sedang menerima kredit dari bank.
Untuk kriteria diantaranya yaitu, pelaku UMKM yang memiliki kekayaan dibawah Rp50 juta.
Terakhir pelaku UMKM yang berpenghasilan dibawah Rp300 juta per tahunnya.
Itulah beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pendaftar BPUM tahap 3.***