Sadis! Buser Satreskrim Polres Metro Bekasi Bekuk MR, Hendra Gunawan:Korban Ditusuk Gunting Berkali-kali

- 4 Februari 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. //Pixabay//PublicDomainPictures
 
 
MEDIA PAKUAN-Pembunuhan tidak wajar berhasil diungkap  personil Satreskrim Polres Metro  Bekasi.
 
Pelaku berinisial MR bin T (38) kini dijebloskan  ke penjara. Polisi masih terus melakukan serangkaian penyelidikan.
 
Terkait pembuhunan di Kampung Srengseng, Kaliabang, Kabupaten Bekasi (TKP) 
 
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan penangkapan tersangka MR.
 
 
Sebelum penangkapan, kata Hendra didampingi Kasat Reskrim, polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan pembuhunan setelah memperoleh laporan warga.
 
Mereka mendalami laporan saksi K terkait adanya kematian tidak wajar korban A.
 
“Kemudian di lokasi terdapat beberapa kecurigaan dari hasil keterangan dari saksi saksi yang ada di TKP dimana salah satu orang yang dicurigakan saudara MR,” katanya.
 
Ia menambahkan, dari anggotanya lakukan interograsi melalui penyidik yang mana saat diperlihatkan barang bukti yang ditemukan.
 
 
Dari hasil penyelidikan, kata Hendra, MR mengakui pada Selasa 2 Februari 2021 lalu. Pembuhunan dilakukan dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
 
"Dia telah membunuh korban A di ruang tamu dengan cara menusuk beberapa kali pakai gunting rumput," katanya.
 
Hendra mengatakan korban tewas setelah bagian perut, dada dan leher sebelah kiri korban dengan gunting bergagang hitam. Sehingga korban meninggal dunia.
 
" Selanjutnya pelaku menarik korban dari ruang tamu ke lokasi wc rumah tersebut. Dan, pada besok paginya dibuat seolah olah korban meninggal dunia karena bunuh diri,” lanjutnya.
 
 
Untuk mengungkap kasus tersebut, kata Hendra, personel Polres Metro Bekasi melakukan  pelaksanaan gali kubur dan autopsi mayat korban.
 
"Team Forensik Kedokteran RS Soekanto Polri Kramat Jati di lokasi TPU Sukatani, telah melakukan penggalian kuburan korban," katanya. 
 
Hendra mengatakan tersangka pun terancam dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana sub 338 KUHPidana.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah