“Jadi mengapa @hnurwahid ini pura-pura tidak tau kalau UU (UU Pemilu) itu ada sebelum @aniesbaswedan jadi Gub dan masih berstatus menteri pecatan?” tambahnya.
Politisi PDIP menyarankan HNW untuk tidak membodahi rakyak dan bisa berbicara jujur pada rakyat.
“Jangan bohongi rakyat pak ustad, ngga malu jadi pembohong?” ujar Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Bukan Asesoris Saja! Kegunaan Rompi Bagi Pengendara Motor Sangat Penting, Simak Mamfaatnya
Sebelumnya HNW dalam cuitan Twitternya berpendapat bahwa Pilkada serentak 2022 tetap digelar akan membantu terhindarnya dari distabilitas politik.
“Maka untuk hindarkan 270an Kepala Daerah Plt, mestinya UU tentang Pemilu itu bisa direvisi lagi,” ujar HNW.
“Juga agar tak terjadi distabilitas politik,kerawanan keamanan&kwalitas Pemilu,” tambahnya.
Baca Juga: Kenali Tanda Penerima Ini! Dijamin BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta Bisa Langsung Dicairkan, Segera Cek Hp
UU Pemilu(no 10/2016)faktanya sudah diubah(psl 201 ayat 6). Pilkada serentakpun digelar pd 12/2020, agar tak terjadi KaDa Plt.Maka unt hindarkn 270an KaDaPlt,mestinya UU ttg Pemilu itu bisa direvisi lagi.Jg agar tak terjadi distabilitas politik,kerawanan keamanan&kwalitas Pemilu. https://t.co/VGaXZkhe9Y— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 2, 2021
HNW menilai bahwa UU Pemilu telah diubah.
“UU Pemilu(no 10/2016) faktanya sudah diubah(psl 201 ayat 6). Pilkada serentakpun digelar pada 12/2020, agar tak terjadi Kepala Daerah Plt(Pelaksana Tugas),” tambahnya.***