MEDIA PAKUAN - Tak usah khawatir Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia dijamin aman.
Pasalnya PT Pos Indonesia menggunakan aplikasi Pos Biro Mobile.
Langkah tersebut untuk mengantisipasi menghindari terjadinya kemungkinan penyimpangan anggaran BST senilai Rp12 triliun.
Dana yang digelontorkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia tersebut seperti rencana akan disalurkan ke sekira 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Hal tersebut seperti disampaikan Senior Vice President Sales dan Marketing PT Pos Indonesia Haris Husein, pada diskusi daring yang dilaksanakan Rabu, 3 Februari 2021 di Jakarta.
"Dalam proses pertanggungjawabannya, kami memberikan surat pemberitahuan kepada KPM yang memuat informasi syarat dan informasi bahwa tidak ada potongan di dalamnya," kata Harus Husein. Dikutip dari Antaranews.
Baca Juga: Luar Biasa! Polsek Matraman, Jakarta Timur Kantongi Identitas Komplotan Pembobol Minimarket
Kemudian, PT Pos Indonesia melakukan proses verifikasi dengan memanfaatkan kode batang.
Bahkan menurutnya, pihak PT Pos berencana menggunakan teknologi pengenal wajah di 2021 untuk memperlancar penyaluran dana BST tersebut.
Selain itu sebagai bentuk pelayanan PT Pos, pendistribusian bansos tersebut dilakukan melalui berbagai cara.
Pertama, disalurkan di kantor pos, lalu kantor pos menyalurkan ke lokasi yang banyak KPM-nya dengan memanfaatkan balai desa, kantor kecamatan dan sekolah-sekolah.
Atau selain itu PT Pos mengantar langsung khusus bagi KPM kelompok lanjut usia, sakit, atau penyandang disabilitas.
Menurutnya, penyaluran BST merupakan penugasan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Agar penyaluran program perlindungan sosial tepat sasaran maupun waktu serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Baca Juga: Mudah-mudahan! Satgas Covid 19 Pusat Mendukung Penuh Olahraga Nasional untuk Bergulir Kembali
Kemensos menggandeng PT Pos Indonesia untuk penyaluran BST periode Januari hingga April 2021 nanti.
Secara umum kebijakan BST bertujuan menjaga daya beli masyarakat saat pandemi Covid-19.
Penerima BST mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS yang bersumber dari data ajuan kabupaten dan kota di seluruh wilayah Indonesia.
Menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PT Pos tetap membatasi jumlah penerima dan melakukan penjadwalan supaya tidak terjadi penumpukan.
"Ini dilakukan untuk menghindari adanya antrean panjang penerima bantuan," ujar Haris.***