Menurut informasi dari KPU provinsi, dokumen calon yang terpilih sudah sampai ke Mendagri dan dikatakan sudah sesuai.
"Dalam menjalankan tahapan pilkada yang mempunyai kewenangan adalah KPU Kabupaten Sabu Raijua (yang pilkada). Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Sabu Raijua (penetapan calih) maka diserahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui pemerintah provinsi," ucapnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Bupati yang terpilih itu akan dibatalkan atau dianulir, karena statusnya masih warga Negara Amerika Serikat.
Baca Juga: Pemerintah Rencana Buat Peraturan Terkait Soal Vaksinasi Gotong Royong
Keterangan tersebut terungkap setelah, ada surat konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Dalam surat itu berisi tentang, Bupati yang terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore, statusnya masih WNA.
"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma.***