Pembakar Mobil Mewah Milik Via Vallen Dijatuhi Enam Tahun Penjara

- 2 Februari 2021, 18:17 WIB
Via Vallen
Via Vallen /@viavellenInstragram/

MEDIA PAKUAN-Terdakwa kasus pembakaran mobil mewah milik penyanyi dangdut Via Vallen yakni Pije dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sangat mengejutkan karena penjatuhan hukuman tersebut dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan, dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Baca Juga: Bupati Cianjur Pimpin Rapat dengan Gugus Tugas Corona dan Forkopimda, AKB Dilanjutkan

Menurut majelis hakim, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang.

Majelis hakim menilai, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.

Seperti telah diketahui, pelaku pembakaran yakni Pije ternyata merupakan fans dari penyanyi Via Vallen.

Perbuatan itu, dalam pengakuannya ia lakukan karena kecewa tak bisa bertemu langsung idolanya, padahal dia sudah berkorban dengan menumpang kendaraan truk selama dua hari dari Medan ke Sidoarjo.

Seperti dikutip Media Pakuan dari laman PMJNews, Selasa, 2 Februari 2021 yang mana majelis hakim menyampaikan alasannya terkait vonis tersebut.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x