"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Dameria Frisella Simanjutak, Senin, 1 Februari 2021 kemarin.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada! Kota Kupang Dinyatakan Darurat Bencana
Terdakwa Pije harus rela menerima vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim tersebut yakni enam tahun penjara.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Pije akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim.
Kini terdakwa masih berada dalam tahanan sesuai intruksi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Disamping itu, penasihat hukum terdakwa, Diah Kusuma Ningrum, masih memikirkan langkah selanjutnya usai vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap kliennya tersebut.***