3. Berijazah serendah-rendahnya SLTP/sederajat;
Baca Juga: 5 Smartphone dengan Kamera Selfie Terbaik di Dunia, Cek Inilah Spesifikasinya
4. Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang;
5. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
6. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato dan bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkaca mata;
7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Pendidikan Pertama (Dikma) dan selama dua tahun setelah selesai Dikma;
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Kelasi Dua/Prajurit Dua;dan
9. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Calon melampirkan Surat Keterangan domisili Calon dari Koramil/Kodim setempat.