Jebakan Investasri BODONG ! Polda Metro Jaya Beri 3 Tips agar Terhindar dan Aman

- 28 Januari 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi investasi
Ilustrasi investasi /pixabay/

MEDIA PAKUAN- Akhir-akhir ini marak penipuan yang berkedok investasi dari mulai emas hingga rumah.

Terkait hal itu Sub Direkorat Harta dan Benda(Subdit Harda) di Ditrskrimum Polda Metro Jaya memberi himbauan.

Masyarakat saat ini harus lebih waspada agar terhindar dari jebakan investasi bodong.

Baca Juga: Longsor di Bantaran Sungai Ciseureuh Hantam Rumah Oleh Priatna

Selain itu, Subdit Harda pun memberi tiga tips dan langkah aman.

Seperti yang dikutif Media Pakuan dari Jakselnews, "Satu bisa mencari informasi atau identitas si penawar investasi apakah sesuai identitas aslinya apakah benar-benar punya usaha dan punya izin sesuai yang ditawarkannya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, di Polda Metro Jaya, Rabu, 27 Januari 2021.

Langkah ini menurut AKBP Dwiasi tips cara aman kedua adalah jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar karena bisa saja itu tipuan.

Baca Juga: Inilah 7 Smartphone Nokia Terbaru dengan Spesifikasi Kumplit pada 2021

"Kedua jangan percaya dengan imbalan besar atau untung besar karena bila untungnya sudah besar itu pasti jadi buntung," ujar Dwiasi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Kemudian, tips terakhir yang diberikan AKBP Dwiasi untuk menghindari jebakan investasi bodong adalah memeriksa legalitas investasi tersebut, dan jangan asal percaya tapi legalitas tidak jelas, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat yang berjudul Tips Aman Terhindar dari Jebakan Investasi Bodong ala Polda Metro Jaya.

"Tiga adalah legalitasnya apa tercatat di OJK atau apa dia benar-benar seorang direktur dan apa benar-benar punya kapasitas dalam penawaran investasi itu supaya tidak terjadi kembali kejadian investasi yang kita anggap bodong," ujar Dwiasi.

Baca Juga: Tolak Lockdown, Pengunjuk Rasa di Libanon Baku Hantam dengan Tentara Berturut-turut di Libanon

Sementara itu, Subdit Harda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan pasangan suami istri yang berinsial DK alis DW dan Ka lantaran pasangan tersebut menipu seorang pengusaha hingga mencapai 39,5 miliar dengan modus investasi .

Berkedok sebagai pengusaha yang menawarkan proyek bodong yang pertama adalah pembelian lahan senilai Rp24 miliar pada Januari 2019 dan kedua pada April-Mei 2019 menawarkan proyek pasokan marine fuel oil (MFO) dari cilegon hingga korban mengeluarkan dana sekitar Rp4,5 miliar.

Proyek bodong ketiga pada Juni 2019 adalah proyek pengelolaan parkir senilai Rp117 juta, dan Rp50 juta dan proyek batubara di Jawa Timur dengan nilai Rp5,8 miliar.

Baca Juga: Menristek Bambang Brodjonegoro : Bibit Vaksin Merah Putih Diserahkan ke PT Bio Farma, Maret

Proyek kelima pada Juli 2019 adalah proyek MFO di Cilegon senilai Rp3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar

Sadar akan hal itu korban pun melaporkan kasus tersebut kepada polisi sehingga penyidik berhasil menangkap dua orang tersangka.

Dwiasi menjelaskan bahwa sebenarnya ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut, namun hanya dua orang yang ditahan.

Baca Juga: 5 Inspirasi Outfit Simple Untuk Mahasiswi agar Terlihat Fashionable

"Investasi bodong dengan kerugian Rp39 miliar dengan tersangka tujuh orang namun yang dilakukan penahanan hanya dua orang karena lima orang ini pasif tapi perannya masing-masing ada dan dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong hingga korban menjadi yakin," kata Dwiasi.

Ada pula lima tersangka yang lain, yakni FCT, BH, FS, DWI dan CN. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran seperti membantu membuat rekening untuk menerima transfer dana, menerima fee sebagai broker dan terlibat dalam transaksi jual beli dalam investasi bodong.

"Kelimanya tidak ditahan tapi tetap diproses hukum sesuai perannya masing-masing," tutur Dwiasi.***(Nurul Khadijah-Pikiran-rakyat.com)

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah