Tegas! Komisi IV DPR RI dan KKP Sepakat Hentikan Ekspor Benih Lobster

- 27 Januari 2021, 16:55 WIB
BENUR lobster.
BENUR lobster. /Dok. Kkp.go.id /

Baca Juga: Alhamdulilah! Kasus Kematian Pasien Covid-19 Menurun 0,06 Persen

“Oleh karenanya Komisi IV DPR RI meminta KKP melakukan pengawasan secara optimal, terutama di daerah-daerah yang mempunyai jalur pasar gelap lintas benih lobster secara ilegal,” tandasnya.

Selain itu, Ia juga menyebut masih adanya konflik sosial penangkapan ikan oleh kapal yang berukuran di bawah 30 GT dengan kapal ukuran di atas 30 GT yang menggunakan cantrang. 

Terkait hal itu, ia menyarankan KKP untuk menyelesaikan masalah tersebut secara tuntas, arif, dan bijaksana. 

Dewan meminta pemerintah mengutamakan norma-norma serta kearifan lokal masyarakat setempat.

Baca Juga: Sandiaga Uno Donor Plasma Konvalesen, Penyintas Covid-19 Diminta Ikut

Isu lainnya yang ia kemukakan, masih banyaknya kelompok-kelompok penerima manfaat bantuan pemerintah yang sudah mendapatkan SK namun tidak terealisasi. 

Kemudian, masih terjadinya pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia oleh kapal-kapal yang berbendera negara asing.

"KKP wajib mempertanggung jawabkan program kegiatan anggaran belanja tambahan tahun 2020 untuk dapat dilanjutkan kembali di tahun anggaran 2021," tuturnya. *** (Samsun Ramlie)

 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah