Baca Juga: Keliru! Peringatan Tsunami Setelah Gempa Bikin Warga Chili Panik
2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta
3. Tidak pernah dipidana
4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.
Sementara itu ada sekira 15 formasi selain formasi tenaga pengajar yang akan dibuka.
Dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia berikut 15 formasi yang akan membuka seleksi PPPK 2021.