Setidaknya sekitar 250 orang yang menguasai lahan lokasi pesantren tersebut ada dalam laporan yang dilayangkan PTPN VIII ke Bareskrim.
Salah satunya mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Semua yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan," tambahnya.
Firdaus juga mengatakan, sebelum membuat laporan ke Bareskrim, PTPN VIII sudah melayangkan somasi ke semua pihak yang menguasai lahan tersebut.
Sebagian ada yang merespons baik. Namun, ada juga yang tidak mengindahkan atas somasi yang dilayangkan PTPN VIII.
Dalam laporan tersebut Habib Rizieq dipersangkakan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
Dan Pasal 107 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.