MEDIA PAKUAN - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2021 langsung direspon dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertahanan.
PP nomor 3 tahun 2021, Peraturan Pelaksana Undang-Undang nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Peraturan Pemerintah itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Selasa 12 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Simalakama! Persib Bandung Kecewa PSSI Hentikan Liga, Pelatih Robert: Untung Tidak Latihan
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah menggelar persiapan pembentukan Komponen Cadangan (Komcad).
Pada kesempatan itu, Direktur Sumber Daya Pertahanan Brigjen TNI Fahrid Amran megatakan salah satu amanat yang tertuang dalam aturan tersebut.
Dalam PP nomor 3 tahun 2021 tertuang harus dilaksanakannya pembentukan komponen cadangan sebagai bantuan pertahanan negara.
"Perpres Turlak dari undang-undang 23 Tahun 2019 sudah ditandatangani Presiden, salah satu amanat yang harus dilaksanakan adalah pembentukan Komponen Cadangan," katanya seperti dikutip dari Instagram @ditjenpothan.
Dilansir dari situs kemhan.go.id, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat yang digelar pada 13 Januari 2021 di kantor Kemhan, Jakarta, juga menyinggung hal itu.
Ia menyebut pembentukan komponen cadangan meliputi tiga matra, yaitu matra darat, matra laut, matra udara.
"Adapun untuk jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing matra untuk memperkuat komponen utama diketiga matra tersebut," ujarnya.
Lalu apa dan bagaimana pelaksanaan komponen cadangan ini? berikut ulasan Media Pakuan.
Berdasarkan PP nomor 3 tahun 2021 setidaknya ada tiga istilah komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
Baca Juga: Terus Bertambah! Tiga Anggota Yonif 400 BR Kodam IV/Diponegoro Meregang Nyawa Ditembak KKB
Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
Sedangkan komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
Dan komponen pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
Baca Juga: Jasad Pratu Roy Vebrianto Dievakuasi Menggunakan Helikopter, Baku Tembak Masih Berlangsung
Dalam ulasan ini difokuskan pada komponen cadangan (Kocad).
Komponen Cadangan terdiri atas Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan Sarana dan Prasarana Nasional.
Pembentukan komponen cadangan dari unsur Warga Negara dikelompokan menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan, udara.
Apabila warga negara calon komponen cadangan yang lulus seleksi pendaftaran. m
Maka akan mendapat panggilan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Kemampuan dasar kemiliteran merupakan kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap anggota komponen cadangan.
Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon komponen cadangan akan mendapatkan uang saku, perlengkapan pribadi, jaminan kesehatan dan kematian.
Calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus setelah mengikuti pelatihan dasar kemiliteran diangkat menjadi komponen cadangan dan diberikan pangkat.
Komponen cadangan yang dimobilisasi dalam tugas akan memperoleh penghargaan berupa tanda kehormatan sebagai veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Awas Gagal Paham! Pentingnya Quick Shifter Saat Melaju Motor Kesayangannya, Harus Disimak
Dalam PP nomor 3 tahun 2021 juga disebutkan, bagi komponen cadangan yang berasal dari unsur ASN, dan pekerja atau buruh,
Selama menjadi komponen cadangan mereka tetap memperoleh hak kepegawaian dan ketenagakedaannya, serta tidak akan menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
Masa pengambdian komponen cadangan sampai dengan usia 48 tahun.
Untuk jadwan dan mekanisme rekrutmen komponen cadangan akan diatur kemudian oleh Peraturan Menteri Pertahanan (Permen). ***Samsun Ramli