Jangan Salah Pilih, Berikut Syarat CPNS Berdasarkan Kebutuhan Instansi

- 19 Januari 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /
  1. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia

Pada seleksi CPNS sebelumnya BNN memberi syarat usia sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki pelamar.

Pelamar lulusan S2 dan profesi berusia minimal 22 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan untuk pelamar lulusan S1, D4, D3 dan D2 berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun.

  1. Kementerian PUPR

Sama halnya dengan BNN, intansi ini juga punya batas umur sesuai dengan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Minat Ikut Seleksi CPNS 2021? Berikut Penghasilan PNS Tertinggi

Untuk pelamar lulusan D3 harus berusia maksimal 27 tahun 0 bulan, pelamar jenjang S1 dan D4 berusia maksimal 30 tahun 0 bulan, dan untuk S2 maksimal berusia 32 tahun 0 bulan.

Sementara itu, untuk Intansi yang lain rata-rata batas usia maksimal 35 tahun.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x