Kendala Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Samakah dengan 2020? Simak Penjelasannya!

- 19 Januari 2021, 07:42 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat menyampaikan informasi penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat menyampaikan informasi penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan. /instagram

MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merealisasikan menyalurkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2020 kemarin sebesar Rp29.416.416.358.400.000 atau 98,81 persen, yang disalurkan melalui dua termin yakni termin satu pada periode September-Oktober dan periode kedua pada November-Desember lalu.

Dalam penyaluran BSU tersebut masih ada belum mendapatkan meski telah mendaftar, alasannya dikarenakan beberapa hal.

Kemnaker pun menyampaikan kendala yang menyebabkan dana BSU tidak bisa disalurkan kepada penerima.

Baca Juga: Bekasi Jadi Kota Terpatuh Memakai Masker dan Menjaga Jarak Pekan Ini, Kang Emil: Pertahankan Prestas

"Rekening yang belum dapat disalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan," tulis @kemnaker melalui akun Instagramnya, Senin, 19 Januari 2021.

Menurutnya, untuk menyelesaikan permasalahan itu butuh waktu lagi sedangkan di akhir Desember harus sudah melaporkan pertanggung jawaban.

"Untuk menyelesaikan permasalah itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ida pada rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Hujan Ringan Bakal Mendominasi Langit Kota Sukabumi Hari Ini

Baca Juga: Ramalan Kesehatan 12 Zodiak Hari Ini, Selasa 19 Januari 2021: Pisces Alami Stres

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x