Baca Juga: Perombakan Struktur Organisasi di Kemenkop UM Sesuai Arahan Presiden
Dalam surat yang dilayangkan KPK tersebut, kata dia, tertulis nama 'Romy Syahrial'.
"Sebutannya benar tapi ejaannya salah, karena M-nya cuma satu," ujar Rommy menerangkan.
Terkait hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta agar yang bersangkutan menyampaikan kepada penyidik terkait klaim adanya kekeliruan dalam pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa dan Pelajar Dapat BLT, Caranya Bisa Melalui Aplikasi Ini
"Kami memastikan pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali. Dikutip dari Antara.
Selain Rommy, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati, pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, dan mantan Sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah.
"I Irma Yuliawati, didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini dan Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," ucap dia.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Segera Dibuka, Simak Formasi yang Dibutuhkan
KPK saat ini belum menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.