Perombakan Struktur Organisasi di Kemenkop UM Sesuai Arahan Presiden

- 18 Januari 2021, 18:27 WIB
Mentri Perekonomian dan UMKM ,Teten Masduki
Mentri Perekonomian dan UMKM ,Teten Masduki /

Selain itu juga MenKopUKM juga melantik Rulli Nuryanto, S.E., M.Si. sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro, Ir. Herustiati sebagai Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing, dan Ir. Luhur Pradjarto, MM sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Segera Dibuka, Simak Formasi yang Dibutuhkan

Prombakan struktur organisasi yang dirancang Teten agar sesuai dengan yang diharapkan Presiden Jokowi yaitu sederhana, lincah, dan cepat.

"Hal ini dapat dilihat dari jumlah jabatan yang semula terdapat 404 jabatan eselon menjadi 151 jabatan eselon," kata MenKopUKM.

Sementara eselon pertama meliputi  Sekretaris Kementerian, Deputi dan Staf Ahli Menteri yang semula terdapat 10 jabatan menjadi 8 jabatan

Eselon ke dua yaitu Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur yang semula 40 jabatan menjadi 27 jabatan.

Eselon IV yang dilantik yakni Kepala Bagian dan Kepala Bidang semula 113 jabatan menjadi 59 jabatan. Jumlah Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang semula 241 jabatan menjadi 57 jabatan.

"Secara keseluruhan penyusunan nomenklatur Deputi, Asdep, dan Biro dalam Struktur Organisasi Kemenkop dilakukan dengan pendekatan kinerja dan berdasarkan fungsi-fungsi yang tercantum dalam Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.

Baca Juga: Disambut Hujan Deras, Presiden Jokowi dan Rombongan Pantau Banjir di Kecamatan Martapura Timur

Adanya perubahan tersebut Teten sangat berharap para pejabat di lingkungan kementeriannya, khususnya Deputi dan Sekretaris Kementerian, harus mampu merumuskan strategi pencapaian target dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi yang saling menguatkan satu sama lain.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah