Terbukti Memiliki Kelebihan Dari PNS, Banyak Guru Honorer Memilih Seleksi PPPK 2021, Apa Itu?

- 14 Januari 2021, 08:09 WIB
Guru honorer dan lulusan profesi guru dapat mendaftar dalam seleksi PPPK 2021.
Guru honorer dan lulusan profesi guru dapat mendaftar dalam seleksi PPPK 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra

MEDIA PAKUAN - Terbukti ada beberapa kelebihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada seleksi PPPK 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka 1 juta formasi kosong.

Sedangkan pada seleksi CPNS 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka 11 ribu formasi kosong saja.

Baca Juga: BMKG Prediksikan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini Sebagian Berpotensi Hujan

Maka dari itu, banyak guru honorer lebih memilih seleksi PPPK 2021 dibandingkan dengan seleksi CPNS.

Kemendikbud membuka seleksi PPPK ini bertujuan untuk membantu para guru honorer K2 dari sekolahan, swasta maupun negeri.

Seleksi ini juga dibuka untuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dengan formasi kosong yang masih dibuka sekitar 1 jutaan.

Baca Juga: 5 Ketentuan Ini Tidak Bisa Menerima BLT UMKM Tahap 3, Pastikan Benahi Syaratnya Jika Ingin Cair

Namun untuk mekanisme seleksi PPPK 2021 ini berbeda dengan seleksi CPNS. Yang dimana pada seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan saja, dibandingkan dengan CPNS yang terdapat tiga tahapan.

Maka dari itulah, seleksi PPPK 2021 akan lebih mudah daripada seleksu CPNS mendatang.

Tahapan-tahapan dalam seleski PPPK 2021 yaitu seleksi adiministrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangakan, tahapan-tahapan untuk seleksi CPNS 2021 terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi Administrasi dan SKB.

Baca Juga: Jokowi Bocorkan Pasca Disuntik Vaksinasi, Kok Mirip Kang Emil Ya ?

Jika berminat berikut inilah persyaratan ikut seleksi PPPK 2021:

1. Usia minimal 35 tahun

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

5. Punya latar belakang pendidikan

Baca Juga: Anda Bemental Baja! Daftar Segera Rekutmen TNI AL 2021, Buruan Cek Persyaratannya

6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

Baca Juga: Anda Bemental Baja! Daftar Segera Rekutmen TNI AL 2021, Buruan Cek Persyaratannya 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

Baca Juga: Jangan Cemas! Gaji Dipotong Tenang Masih Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Ini Caranya

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah